Menu

Breaking News

News

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Domestik Jadi Maksimal 30 Persen

badge-check

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Domestik Jadi Maksimal 30 Persen Perbesar


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memperketat pengawasan penerapan tarif, termasuk pemantauan kepatuhan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Evaluasi lanjutan akan dilakukan secara periodik untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

7 Agu 2026 - 00:09 WIB

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan

7 Agu 2026 - 00:07 WIB

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan

Kebakaran Bromo Hanguskan 60 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

7 Agu 2026 - 00:04 WIB

Kebakaran Bromo Hanguskan 60 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

Kali Bekasi Tercemar Berat, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Desak Penindakan

6 Agu 2026 - 00:18 WIB

Kali Bekasi Tercemar Berat, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Desak Penindakan

MCSP-RBS: Pengawasan Berbasis Risiko Digencarkan di Kota Bekasi

6 Agu 2026 - 00:04 WIB

MCSP-RBS: Pengawasan Berbasis Risiko Digencarkan di Kota Bekasi
Trending di News