Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memperketat pengawasan penerapan tarif, termasuk pemantauan kepatuhan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Evaluasi lanjutan akan dilakukan secara periodik untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.