Menu

Mode Gelap
Rano Karno Ungkap Minat Komunitas Madura untuk Bongkar Tiang Monorel Motor Trail Listrik Talaria Komodo Paling Buas Resmi Meluncur Perempuan Cakap Digital Kunci Penguatan Ekonomi dan Perlindungan Anak Kemendagri Tegaskan Kolaborasi Lintas Daerah Kunci Atasi Kompleksitas Persoalan Sampah Timnas Indonesia Masuk Grup A Bersama Juara Bertahan Vietnam di ASEAN Hyundai Cup 2026 Akademisi Sebagai Brains of Our Country dalam Pembangunan Nasional

Gaya Hidup Sehat

Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Inklusif bagi Disabilitas Lewat Indikator Wajib


					Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Inklusif bagi Disabilitas Lewat Indikator Wajib Perbesar

Matras, News, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif dan setara bagi penyandang disabilitas. Komitmen ini diwujudkan dengan menerapkan indikator rumah sakit ramah disabilitas yang wajib dilaporkan secara berkala oleh seluruh rumah sakit di Indonesia melalui aplikasi RS Online.

Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, menekankan pentingnya kesetaraan akses bagi semua lapisan masyarakat. “Rumah sakit harus mampu melayani semua generasi dan kondisi, termasuk penyandang disabilitas. Indikator ini merupakan bagian dari target RPJMN. Kami harap setiap RS mengisi dan memperbarui data secara rutin,” ujarnya dalam webinar Sosialisasi Pelaporan RS Ramah Disabilitas, Rabu (10/9/2025).

Senada dengan hal itu, Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Rumah Sakit Kemenkes, Astri Hernasari, memaparkan kriteria rumah sakit ramah disabilitas. Ia menjelaskan, rumah sakit harus menyediakan minimal lima dari tujuh sarana inklusif, seperti toilet khusus, kursi roda, area parkir, hingga alur antrean dan media komunikasi yang aksesibel.

Majalah Matras scaled

Astri menambahkan bahwa laporan capaian indikator wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Pemerintah menargetkan 40% rumah sakit di Indonesia ramah disabilitas pada akhir 2025, dan meningkat menjadi 80% pada 2029.

Untuk memastikan kepatuhan, Kemenkes akan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah setiap tiga bulan. “Dengan kebijakan ini, kami berharap layanan kesehatan ramah disabilitas dapat terwujud merata di seluruh Indonesia,” pungkas Astri.

 

Baca Lainnya

Dokter Davie, Spesialis Gizi Primaya Hospital Bekasi Barat: Food Genomics Mulai Dilirik untuk Pola Makan Berbasis DNA

12 Januari 2026 - 12:48 WIB

Dokter Davie, Spesialis Gizi Primaya Hospital Bekasi Barat Food Genomics Mulai Dilirik untuk Pola Makan Berbasis DNA

Dinkes DKI Jakarta Ajak Warga Tak Panik Isu Superflu

10 Januari 2026 - 02:32 WIB

Dinkes DKI Jakarta Ajak Warga Tak Panik Isu Superflu

RS Awal Bros Batam Torehkan Sejarah, Sukses Lakukan Operasi Robotik Ortopedi Pertama

7 Januari 2026 - 02:20 WIB

RS Awal Bros Batam Torehkan Sejarah, Sukses Lakukan Operasi Robotik Ortopedi Pertama

Radioterapi Pasien Kanker Serviks, Ini Kata dr. Fauzan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Primaya Hospital Bekasi Barat

2 Januari 2026 - 03:04 WIB

Radioterapi Pasien Kanker Serviks, Ini Kata dr. Fauzan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Primaya Hospital Bekasi Barat

RS Karunia Kasih Jatiwaringin dan Bank BTN Gelar Workshop Manajemen Keuangan

30 Desember 2025 - 02:56 WIB

IMG 20251220 WA0065 copy 1094x821
Trending di Gaya Hidup Sehat
error: Matras News
Majalah Matras