Matras, News, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif dan setara bagi penyandang disabilitas. Komitmen ini diwujudkan dengan menerapkan indikator rumah sakit ramah disabilitas yang wajib dilaporkan secara berkala oleh seluruh rumah sakit di Indonesia melalui aplikasi RS Online.
Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, menekankan pentingnya kesetaraan akses bagi semua lapisan masyarakat. “Rumah sakit harus mampu melayani semua generasi dan kondisi, termasuk penyandang disabilitas. Indikator ini merupakan bagian dari target RPJMN. Kami harap setiap RS mengisi dan memperbarui data secara rutin,” ujarnya dalam webinar Sosialisasi Pelaporan RS Ramah Disabilitas, Rabu (10/9/2025).
Senada dengan hal itu, Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Rumah Sakit Kemenkes, Astri Hernasari, memaparkan kriteria rumah sakit ramah disabilitas. Ia menjelaskan, rumah sakit harus menyediakan minimal lima dari tujuh sarana inklusif, seperti toilet khusus, kursi roda, area parkir, hingga alur antrean dan media komunikasi yang aksesibel.

Astri menambahkan bahwa laporan capaian indikator wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Pemerintah menargetkan 40% rumah sakit di Indonesia ramah disabilitas pada akhir 2025, dan meningkat menjadi 80% pada 2029.
Untuk memastikan kepatuhan, Kemenkes akan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah setiap tiga bulan. “Dengan kebijakan ini, kami berharap layanan kesehatan ramah disabilitas dapat terwujud merata di seluruh Indonesia,” pungkas Astri.







