Menurut Menekraf Teuku Riefky Harsya, dalam penyusunan pedoman ini pihaknya melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti asosiasi dan komunitas yang bergerak di bidang industri kreatif.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang,” kata Teuku Riefky dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026, dikutip dari Antara.
Teuku menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan telah ditetapkan standar biaya masukan dan standar biaya khusus untuk menyusun anggaran kementerian/lembaga. Namun, peraturan tersebut belum mencakup semua sektor industri kreatif.
Mengingat perkembangan era digital, Menekraf menekankan pentingnya standar pedoman yang mencakup semua sektor industri kreatif. Pemerintah bakal merampungkan peraturan ini dalam beberapa bulan ke depan.
Menurutnya, penyusunan pedoman tersebut perlu melibatkan asosiasi pelaku jasa kreatif dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti pengalaman penyedia jasa dan perbandingan harga di setiap wilayah.
“Jadi variabelnya itu ada beberapa, mungkin kita tidak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar tetapi juga tidak terlalu kaku. Ada ruang juga untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya, maupun kewilayahannya,” pungkas Menekraf Teuku Riefky.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.