MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendalami hasil studi terbaru yang mengungkap kerugian finansial masif akibat pembajakan film di Indonesia, yang mencapai Rp25-30 triliun per tahun.
Menurut studi Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH), hal ini menjadi dasar bagi Kementerian Ekraf untuk memperkuat komitmen memerangi pembajakan digital melalui penguatan regulasi, termasuk usulan integrasi dengan sistem SAMAN Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta revisi UU Hak Cipta, guna melindungi ekosistem industri kreatif nasional.
“Ini merupakan bagian dari mendukung ekosistem perindustrian film yang ada, selain itu, usulan ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan bagi negara. Kami akan segera mensosialisasikan dan mendorong para produser film agar mendaftarkan hak cipta mereka,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menerima audiensi AVISI di kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Selasa, 11 November 2025, dikutip dar siaran pers Kemen Ekraf.
Pertemuan ini membahas hasil Studi Kerugian Pembajakan Film di Indonesia serta potensi dukungan Kementerian terhadap penyelenggaraan Penjaga Layar Award, ajang apresiasi bagi pelaku industri konten digital yang menjunjung integritas dan perlindungan karya.
Turut hadir Waketum AVISI 1 Budi Setyawan, Waketum AVISI 2 Darmawan Zaini, Wasekjen Anti-Piracy AVISI Gina Golda, Elvira Lestari Wasekjen Aliansi AVISI. Menteri Ekraf didampingi oleh Direktur Film, Animasi dan Video Kementerian Ekraf Doni Setiawan, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Startegis dan Antar Lembaga Rian Firmansyah, dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Isu Strategis Gemintang Kejora Mallarangeng.
Diskusi ini menjadi kelanjutan dari pembahasan dalam Rapat Kerja Kementerian Ekraf bersama Komisi VII DPR RI pada 6 November 2025 yang menyoroti tantangan industri film nasional. Kajian kerugian akibat pembajakan digital yang diungkap di atas terjadi di sektor Subscription Video on Demand (SVOD).
Studi tersebut juga mengungkap bahwa jumlah pengguna layanan ilegal 2,26 – 2,45 kali lebih banyak dibanding pengguna legal. Platform Telegram, SnackVideo, dan TikTok menjadi media utama penyebaran konten bajakan. Kondisi ini menimbulkan kerugian ekonomi signifikan, termasuk kehilangan potensi penerimaan pajak (PPN) sebesar Rp690 miliar rupiah – Rp1 triliun di 2030 serta meningkatnya paparan masyarakat terhadap konten ilegal seperti perjudian daring.
Menteri Ekraf menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan hak cipta dan menindak tegas pelaku pelanggaran digital.
“Industri perfilman Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif, baik dari sisi produksi maupun jumlah penonton. Namun, masih ada tantangan besar seperti pembajakan digital, keterbatasan infrastruktur, dan akses layar yang belum merata,” terang Menekraf.
“Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen memperkuat ekosistem perfilman nasional melalui peningkatan distribusi, perlindungan hak cipta, pengembangan kapasitas pelaku, serta kemitraan sinergis antara industri film, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya,” sambungnya.
Menteri Ekraf juga menekankan pentingnya kolaborasi antarsektor untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional. Menurut Menteri Ekraf, sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha digital merupakan kunci untuk menciptakan sistem distribusi konten yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Dosen & Peneliti UPH Radityo Arianto menyoroti bahwa platform seperti Telegram, SnackVideo, dan TikTok menjadi media utama penyebaran konten bajakan di Indonesia. Akibat pembajakan, total kerugian pendapatan film dan serial Indonesia pada 2024 mencapai Rp14,8 triliun, dan diproyeksikan terus meningkat hingga Rp21,5 triliun per tahun pada 2030.
Tak hanya merugikan industri, ia menegaskan bahwa dampak dari pembajakan digital bersifat sistemik karena menghambat investasi dan mengurangi kesempatan kerja bagi talenta kreatif lokal. Berdasarkan estimasi, setiap tambahan investasi senilai 1 triliun rupiah di sektor ini dapat membuka lebih dari 4.000 lapangan kerja baru.
“Pembajakan digital bukan sekadar pelanggaran hak cipta, tetapi ancaman langsung terhadap keberlanjutan industri kreatif nasional. Jika praktik pembajakan ini dapat ditekan, industri perfilman dan konten kreatif Indonesia akan memiliki ruang tumbuh yang jauh lebih besar, baik dalam penciptaan lapangan kerja maupun peningkatan kontribusi terhadap PDB,” tutut Radityo.
Di sisi lain Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto mengatakan, untuk mengatasi kebuntuan dalam penegakan hukum saat ini, diajukan solusi strategis yang dirancang untuk menciptakan perubahan fundamental, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Pembajakan Lintas Kementerian. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antarlembaga pemerintah, mempercepat proses eksekusi, dan mengadopsi praktik terbaik internasional yang telah terbukti efektif dalam memberantas pembajakan digital secara cepat dan terukur
“Sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) yang dikelola oleh Komdigi bisa dioptimalkan menjadi instrumen penegakan yang ampuh. Untuk mencapai solusi jangka panjang yang berkelanjutan, kita harus secara bersamaan mengurangi sisi permintaan (demand) dari konsumen melalui kampanye edukasi publik yang efektif, persuasif, dan berkelanjutan,” jelas Hermawan.
Kementerian Ekraf berencana menindaklanjuti hasil studi tersebut melalui kerja sama lintas lembaga da kementerian untuk memperkuat pengawasan konten digital serta mempercepat penerapan regulasi perlindungan kekayaan intelektual (HKI) di sektor film dan media.
Cek Berita lain di Google News




