Karakteristik Geografis Jadi Pertimbangan Utama
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan kondisi geografis kepulauan tidak boleh menghalangi anak memperoleh haknya. Jarak antarpulau dan keterbatasan konektivitas menjadi tantangan nyata bagi anak di pulau kecil dan wilayah terluar.
“Negara perlu memastikan layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta perlindungan anak hadir sampai ke wilayah kepulauan,” ujar Jasra.
Pasal 36A dan Penguatan Pencatatan Sipil
RDPU menyepakati penyisipan Pasal 36A dalam RUU untuk menjamin pemenuhan hak anak sesuai karakteristik wilayah. Pasal 37 ayat (2) huruf g juga diarahkan memperkuat layanan akta kelahiran melalui puskesmas keliling terapung dan pelayaran perintis.
Anggota KPAI Sylvana Maria menekankan identitas hukum anak tidak boleh terhambat kondisi geografis. “Setiap anak berhak memiliki identitas di mana pun ia tinggal,” tegasnya.
Tiga Dimensi Penguatan
KPAI bersama Pansus membahas tiga dimensi penguatan: regulasi, akuntabilitas, dan kapasitas. Regulasi perlu memberi kepastian hukum, akuntabilitas memerlukan pengawasan berkala, sementara kapasitas menuntut dukungan SDM, sarana prasarana, dan anggaran afirmatif.
Isu yang diakomodasi mencakup pencegahan pekerja anak, TPPO, kekerasan seksual, perkawinan anak, stunting, perlindungan bencana, pengasuhan alternatif, dan pendidikan inklusif.
Partisipasi Anak dalam Pembangunan
Sylvana menambahkan perencanaan pembangunan kepulauan perlu membuka ruang partisipasi anak. “Anak bukan hanya penerima manfaat, tetapi pemilik hak yang perlu didengar,” pungkasnya.
KPAI berharap penguatan norma ini menjadi landasan kebijakan responsif bagi anak di wilayah kepulauan.
Komentar ditutup.