Menu

Mode Gelap
Specteve Rilis Infinite Euphoria di Summarecon Mall Bekasi Perjalanan Organik Specteve dari Nyanyi Bareng hingga Panggung Raya Polsek Jatiasih Berikan Penyuluhan di SMPN 30 Kota Bekasi BPSDMP Gandeng 10 Pemda dan Perguruan Tinggi Hore, Bea Balik Nama Dihapus, Perpanjang STNK Kini Tanpa KTP Lama Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Bus Listrik di Magelang

News

KPPU Vonis 97 Pinjol, Denda Total Rp755 Miliar

badge-check


					KPPU Vonis 97 Pinjol, Denda Total Rp755 Miliar Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis bersalah kepada 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dalam perkara kartel suku bunga. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar, dengan 52 di antaranya dihukum minimal Rp1 miliar. Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini dibacakan dalam sidang majelis komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, menyatakan bahwa para pelaku usaha terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang tidak sehat. Menurut majelis, batas atas suku bunga yang ditetapkan justru menjadi alat koordinasi harga, bukan melindungi konsumen. Hal ini dinilai mengurangi intensitas persaingan dan menghambat dinamika pasar pinjaman daring.

“Penetapan batas atas yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” ujar Rhido dalam sidang.

Proses hukum perkara ini telah bergulir sejak 2023. Sidang perdana digelar pada 14 Agustus 2025, di mana seluruh terlapor menolak laporan dugaan pelanggaran. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, majelis komisi menemukan fakta persekongkolan yang melanggar asas persaingan usaha.

Baca Lainnya

BPSDMP Gandeng 10 Pemda dan Perguruan Tinggi

10 April 2026 - 01:11 WIB

Hore, Bea Balik Nama Dihapus, Perpanjang STNK Kini Tanpa KTP Lama

10 April 2026 - 00:57 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Bus Listrik di Magelang

10 April 2026 - 00:44 WIB

Halal Bihalal PMI Bekasi, Perkuat Solidaritas Pengurus dan Relawan

10 April 2026 - 00:28 WIB

Halal Bihalal PMI Bekasi, Perkuat Solidaritas Pengurus dan Relawan

PMI Siap Salurkan Bantuan untuk Korban Konflik di Iran

10 April 2026 - 00:17 WIB

PMI Siap Salurkan Bantuan untuk Korban Konflik di Iran
Trending di News