MATRASNEWS, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis bersalah kepada 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dalam perkara kartel suku bunga. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar, dengan 52 di antaranya dihukum minimal Rp1 miliar. Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini dibacakan dalam sidang majelis komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, menyatakan bahwa para pelaku usaha terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang tidak sehat. Menurut majelis, batas atas suku bunga yang ditetapkan justru menjadi alat koordinasi harga, bukan melindungi konsumen. Hal ini dinilai mengurangi intensitas persaingan dan menghambat dinamika pasar pinjaman daring.
“Penetapan batas atas yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” ujar Rhido dalam sidang.
Proses hukum perkara ini telah bergulir sejak 2023. Sidang perdana digelar pada 14 Agustus 2025, di mana seluruh terlapor menolak laporan dugaan pelanggaran. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, majelis komisi menemukan fakta persekongkolan yang melanggar asas persaingan usaha.











