Majelis juga menolak seluruh keberatan formil para terlapor, termasuk dalil mengenai kewenangan KPPU dan cacat prosedural. Mereka menilai proses pemeriksaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain denda, KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan industri pinjol. Rekomendasi ini bertujuan menutup celah regulasi dan memastikan tidak ada asosiasi yang membuat kebijakan mengandung unsur anti-persaingan.
Putusan ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











