Matras News, Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menegaskan bahwa jelang hari terakhir pendaftaran laporan gugatan hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diterima.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin menuturkan, pihaknya telah menerima laporan atau teregister di website Mk dari salah satu paslon yang melaporkan gugatan pilkada Kota Bekasi ke MK.
“Kami telah menerima laporan dari salah satu paslon pada, Selasa 10 Desember 2024, Pukul 19.10 WIB,” terang Edwin saat ditemui matrasnews.com, di kantor KPU Kota Bekasi, Selasa 10/12/2024.
Dijelaskan dia, terkait laporan tersebut, berdasarkan peraturan yang berlaku dilakukan pada hari kerja, yakni mulai hari Jumat 6/12/2024 hingga Selasa malam, 10/12/2024 pukul 23.59 WIB,” terangnya.
Edwin juga menambahkan, permohonan belum lengkap, nanti jika permohonan sudah lengkap kita mengetahui ada saja yang di soalnya, paparnya.
“KPU Kota Bekasi siap dengan laporan tersebut, dan kami juga mengantisipasinya dengan menyediakan sejumlah alat bukti. Dan yang jelas jika memang nanti ada, dalil apa yang akan dilaporkan, pastinya akan kami pelajari,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait materi pelaporan gugatan pilkada, secara gamblang Edwin mengatakan, biasanya laporan yang didaftarkan pada pilkada adalah mengenai C hasil maupun TPS. Biasanya MK akan memproses laporan terkait perselisihan hasil suara,” tambahnya singkat.
Edwin juga menjelaskan, dari pantauan yang dilakukannya pada 12 Kecamatan se-Kota Bekasi, persoalan yang muncul biasanya ada pada rekapitulasi berjenjang atau keberatan saksi pada perolehan suara, tuturnya.











