MATRASNEWS, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN) turun tangan mendampingi pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat di Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (17/2/2026) pagi itu mengakibatkan kedua korban menderita luka robek di bagian kepala dan wajah.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban wanita berinisial R.A. mengalami luka sobek di kepala hingga harus dijahit di tiga bagian setelah dipukul menggunakan linggis kecil oleh pelaku laki-laki.
Sementara istri pelaku turut melakukan penganiayaan dengan helm hingga menyebabkan luka memar di lengan korban. Korban laki-laki yang merupakan suami R.A. juga tak luput dari hantaman, mengalami bibir pecah dan luka robek di pipi, ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Ketua Umum LBH BYN Dr. H. Kms. Herman menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban. “Kami memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan proses berjalan transparan,” ujar Herman yang juga dosen Universitas Borobudur tersebut.
LBH BYN menduga penganiayaan ini telah direncanakan karena pelaku membawa linggis sebelum kejadian. Pihaknya mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 466 jo Pasal 469 jo Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kini tengah ditangani Polsek Duren Sawit setelah korban melaporkan secara resmi. Sementara itu, motif sementara dipicu oleh kesalahpahaman antarwarga.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.