MATRASNEWS, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengecam pembakaran warung mi babi atau nonhalal di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 12 September 2026. Ia menilai tindakan tersebut mencederai nilai toleransi dan kerukunan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan kecaman itu melalui keterangan resmi pada Minggu, 1 November 2026. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi kejadian pertama sekaligus terakhir di Tanah Air.
“Bersama ini kami tekankan bahwa hal ini adalah kejadian yang sangat memalukan, tidak boleh terjadi lagi,” ujar Haikal.
Perbedaan Pilihan Tidak Boleh Memicu Kekerasan
Haikal menegaskan bahwa pilihan mengonsumsi makanan halal maupun nonhalal merupakan bagian dari kehidupan masyarakat di negara yang memiliki beragam latar belakang suku, agama, ras, dan kepercayaan.
Menurut dia, perbedaan pilihan tersebut semestinya mendorong sikap saling menghormati, bukan menjadi alasan untuk mengganggu, merugikan, atau melakukan kekerasan terhadap pihak lain.
“Halal dan nonhalal adalah sebuah pilihan. Indonesia adalah negara majemuk, negara dengan berbagai macam suku, ras, kelompok, agama, dan kepercayaan,” kata Haikal.
Toleransi sebagai Fondasi Kerukunan
Haikal juga mengingatkan bahwa keberagaman Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi dunia dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah perbedaan.
Pernyataan BPJPH ini menegaskan bahwa persoalan halal dan nonhalal tidak boleh menjadi pemicu tindakan intoleransi. Masyarakat perlu mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hak orang lain, serta menjaga kerukunan dalam kehidupan sehari-hari.
Kasus pembakaran warung di Sukoharjo menjadi pengingat bahwa toleransi tidak cukup berhenti pada pengakuan terhadap keberagaman, tetapi harus diwujudkan melalui sikap dan tindakan nyata.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.