Matras News, Bogor – Destinasi wisata favorit masyarakat Jabodetabek kawasan jalur puncak masih menjadi pilihan untuk mengisi waktu liburan Nataru.
Bagi masyarakat yang hendah berlibur Natal dan Tahun Baru, untuk mengetahui aturan ganjil genap terbaru yang telah di tetapkan.
Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalulintas ganjil genap di Jalan Raya Puncak, mulai Jumat (22/12/2023).
Bagi masyarakat yang akan berlibur ke Kawasan Puncak bisa berangkat lebih pagi guna menghindari rekayasa lalulintas ganjil genap.
Pasalnya, Satlantas Polres Bogor baru akan memulai rekayasa lalulintas ganjil genap di Jalan Raya Puncak pada sore hari.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas (KBO Satlantas) Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto memaparkan, ganjil genap diterapkan mulai Jumat (22/12/2023) pukul 14.00 sampai 21.00 WIB.
Sementara itu, lanjut Ardian, pada Sabtu (23/12/2023) hingga Selasa (26/12/2023), rekayasa lalulintas ganjil genap dilakukan mulai pukul 06.00 WIB.
Sementara itu, lanjut Ardian, pada Sabtu (23/12/2023) hingga Selasa (26/12/2023), rekayasa lalulintas ganjil genap dilakukan mulai pukul 06.00 WIB.
“Jadi untuk 23-26 Desember, ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB,” paparnya.