MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal bagi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta payung hukum yang jelas untuk setiap penyertaan modal.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengusulkan agar Perda ini dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. “Pada prinsipnya kami setuju dan mendukung apa yang dilakukan pemerintah dengan pemenuhan-pemenuhan syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Salah satu syarat yang sedang dipenuhi adalah penyusunan naskah akademik. “Sekarang mereka sedang melakukan pembahasan dengan universitas. Targetnya akhir Oktober atau awal November sudah rampung,” jelas Dariyanto. Ia menegaskan bahwa penyertaan modal sebelumnya belum memiliki dasar hukum Perda, padahal hal itu diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Awalnya, Pemkot hanya mengusulkan tiga BUMD. Namun, setelah evaluasi, disepakati bahwa kelima BUMD di Kota Bekasi membutuhkan penyertaan modal. Oleh karena itu, Perda akan mengatur kelima BUMD sekaligus.
“Jadi nanti perdanya itu dibuat berdasarkan RPJMD, jadi selama lima tahun kepemimpinan kepala daerah. Rencana bisnis dan analisis investasinya juga akan dicantumkan dan dilaporkan setiap tahun kepada Badan Anggaran DPRD,” pungkas Dariyanto. Perda ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Cek Berita lain di Google News









