Matras News – Perlu diketahui bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat berobat tanpa perlu membawa kartu keanggotaan dan dokumen pendukung lainnya, kini hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untu berobat.
Sepanjang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka peserta hanya menunjukkan KTP saja saat berobat.
Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan
1. Kondisi pertama untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan yaitu dengan rujukan berjenjang mulai dari FKTP. Berikut tahapannya:
- Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter o perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta .
- Pasien akan diperiksa d dir FTP
- Jika dokter .merara perlu tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
- Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP pada bagian pendaftaran
- Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit
2. Kondisi kedua dapat dilakukan saat keadaan gawat darurat dengan langsung datang ke unit gawat darurat (ugd) rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari fktp. Berikut prosedurnya:
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat
- Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Jangan sampai kalian ketinggalan terkait informasi yang kami bagikan ya. Info selengkapnya https://bit.ly/Berobat_BPJS_Kesehatan. (hr)






