Menu ✖

Breaking News

News

Mata Rantai Penyelundupan Satwa ke Thailand Terungkap

badge-check

FOTO: Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Perbesar

FOTO: Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada 14 Januari 2026 di Kabupaten Deli Serdang setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MF beserta 7 ekor burung dilindungi dengan rincian 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera), 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor Kakatua Molucan (Cacatua moluccensis), dan 2 ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus).

Selain satwa, petugas turut menyita empat buah sangkar burung dan satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sebagai efek jera terhadap kejahatan lingkungan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, MF resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan siap untuk menjalani proses persidangan.

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

AHY Pastikan Flyover Bulak Kapal Mulai Dibangun November 2026

30 Okt 2026 - 14:52 WIB

AHY Pastikan Flyover Bulak Kapal Mulai Dibangun November 2026

Kementan Alihkan Anggaran Rp3,7 Triliun untuk Petani dan Peternak

29 Okt 2026 - 02:06 WIB

Kementan Alihkan Anggaran Rp3,7 Triliun untuk Petani dan Peternak

Menko Polkam di Timika: Stabilitas Keamanan Papua Harus Sejalan dengan Kesejahteraan

28 Okt 2026 - 12:13 WIB

Menko Polkam di Timika: Stabilitas Keamanan Papua Harus Sejalan dengan Kesejahteraan

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

28 Okt 2026 - 00:13 WIB

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

Dokumen Asli Tak Tersedia, Forensik Independen Tetap Bisa Mengkaji Salinan

27 Okt 2026 - 18:30 WIB

Dokumen Asli Tak Tersedia, Forensik Independen Tetap Bisa Mengkaji Salinan
Trending di News