MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menerima Naskah Akademik Rekonstruksi Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis beserta draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun PolTax (Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience).
Naskah akademik ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem subsektor penerbitan, terutama dalam menciptakan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sesuai dengan semangat Negara yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kehadiran naskah akademik ini menjadi bagian dari upaya kami dalam memetakan persoalan sekaligus merumuskan solusi kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku ekonomi kreatif, khususnya di subsektor penerbitan,” ujar Menteri Ekraf saat menerima perwakilan PolTax di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.
‘Hal ini sekaligus, menjalankan Asta Cita Presiden yaitu, memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final,” sambung Menteri Ekraf dalam siaran pers Kementerian Ekraf.











