MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menegaskan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh dimintai jaminan atau agunan tambahan oleh bank mana pun. Penegasan ini diberikan untuk melindungi debitur kecil dari praktik yang tidak sesuai aturan.
“Dari 1 sampai 100 juta, tanpa agunan. Final,” tegas Maman dengan lugas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11).
Maman mengakui bahwa dalam praktiknya, masih ditemukan oknum bank yang meminta agunan kepada pelaku UMKM. Menghadapi hal ini, ia meminta agar masyarakat melaporkan secara resmi jika mengalami atau menemui pelanggaran semacam itu.
Pemerintah, lanjutnya, tidak segan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada bank penyalur yang terbukti melanggar. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah penghentian subsidi bunga.
“Banyak, sudah ada beberapa kok (bank yang disanksi). Kalau ada temuan dan terbukti, kita tidak cairkan subsidinya,” ujar Maman.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan usaha mikro di tanah air. Dengan aturan yang jelas dan penegasan sanksi, pemerintah berkomitmen penuh agar program KUR benar-benar sampai kepada pihak yang berhak tanpa hambatan birokrasi atau persyaratan yang memberatkan.
Cek Berita lain di Google News

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg





