Matras News, Bekasi – Viral di media sosial, Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi terkait permintaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah swasta beberapa hari lalu.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertindak cepat dan tegas menanggapi adanya pemberitaan tersebut.
Baca Juga : Heboh! Kelurahan di Bekasi Minta Bantuan AC ke Swasta, Lurah Jatiraden Terancam Dicopot
Menindaklanjuti pemberitaan yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat, melalui siaran pers, BKPSDM Kota Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden sebagai upaya penanganan secara kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait permasalahan dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti pendukung, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Baca Juga : Kepala BKPSDM Kota Bekasi Temukan Puluhan Peserta Tes MCU Tidak Disiplin
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka Lurah Jatiraden dijatuhi hukuman disiplin.
Diharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin ASN.