Menu ✖

Breaking News

News

Mulai Juli 2023 Pedagang Tidak Boleh Bebankan Biaya Kepada Pengguna QRIS

badge-check

Mulai Juli 2023 Pedagang Tidak Boleh Bebankan Biaya Kepada Pengguna QRIS Perbesar

Matras News – QRIS adalah standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. QRIS dapat digunakan untuk semua smartphone dengan pemindai kode QR

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan ORIS bagi usaha mikro, yakni 0,346 mulai 1 Juli 2023 dari sebelumnya 04. MDR yaitu biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

BI menegaskan, penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR ORIS. Dia juga mengingatkan pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna ORIS. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Cak Imin Dorong Vida Bekasi Jadi Model Pasar Rakyat Berbasis Kawasan

5 Okt 2026 - 02:06 WIB

Cak Imin Dorong Vida Bekasi Jadi Model Pasar Rakyat Berbasis Kawasan

Perjalanan Panjang POMMSI, Konsolidasi Organisasi Pengemudi Masuki Babak Baru

5 Okt 2026 - 01:21 WIB

Perjalanan Panjang POMMSI, Konsolidasi Organisasi Pengemudi Masuki Babak Baru

POMMSI Gelar Rakor Pertama, Tetapkan Kepengurusan Periode 2026-2031

4 Okt 2026 - 03:30 WIB

POMMSI Gelar Rakor Pertama, Tetapkan Kepengurusan Periode 2026-2031

Jumat Berkah Pedagang, Gebrak Pasar Baru Kota Bekasi Tembus Rp129,9 Juta

3 Okt 2026 - 02:02 WIB

Jumat Berkah Pedagang, Gebrak Pasar Baru Kota Bekasi Tembus Rp129,9 Juta

Perempuan Aceh dan Perdamaian Dibahas dalam Dialog Inong Peudame

3 Okt 2026 - 01:46 WIB

Perempuan Aceh dan Perdamaian Dibahas dalam Dialog Inong Peudame
Trending di News