Menu

Mode Gelap
Pelindo Setor Rp7,81 Triliun ke Negara, Kinerja Moncer Berkat Transformasi Ketum KP3D: Pemkab Bekasi Lamban Tangani Longsor di CBL Misteri Kematian Dua Remaja di Mustikajaya, Empat Orang Diamankan Laba BSN Tembus Rp473 Miliar, Tumbuh 40,99% Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI

News

Mulai Juli 2023 Pedagang Tidak Boleh Bebankan Biaya Kepada Pengguna QRIS

badge-check


					Mulai Juli 2023 Pedagang Tidak Boleh Bebankan Biaya Kepada Pengguna QRIS Perbesar

Matras News – QRIS adalah standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. QRIS dapat digunakan untuk semua smartphone dengan pemindai kode QR

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan ORIS bagi usaha mikro, yakni 0,346 mulai 1 Juli 2023 dari sebelumnya 04. MDR yaitu biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

BI menegaskan, penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR ORIS. Dia juga mengingatkan pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna ORIS. (*)

Baca Lainnya

Ketum KP3D: Pemkab Bekasi Lamban Tangani Longsor di CBL

20 Juni 2026 - 00:45 WIB

Misteri Kematian Dua Remaja di Mustikajaya, Empat Orang Diamankan

20 Juni 2026 - 00:25 WIB

Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre

19 Juni 2026 - 00:10 WIB

Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI

19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia

19 Juni 2026 - 00:08 WIB

Trending di News