Menu ✖

Breaking News

News

OJK: Batas Penagih Kredit Menagih Konsumen Sampai Pukul 8 Malam

badge-check

OJK: Batas Penagih Kredit Menagih Konsumen Sampai Pukul 8 Malam Perbesar

Matras News – Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada Konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,’ tulis aturan tersebut, dikutip berbagai sumber pada, Selasa (9/1/2024).

Dalam aturan baru ini, salah satu hal yang menarik dan patut mendapat perhatian masyarakat adalah terkait waktu penagihan kredit.

Dalam Pasal 62 ayat 2 disebutkan dalam salah satu poin, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, aturan ini juga membuat pelaku usaha wajib memastikan penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak

19 Okt 2026 - 11:41 WIB

Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak

Kadinsos Dampingi Kemensos RI Open House Sekolah Rakyat Kota Bekasi

19 Okt 2026 - 00:04 WIB

Kadinsos Dampingi Kemensos RI Open House Sekolah Rakyat Kota Bekasi

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Tampung 900 Jemaah

17 Okt 2026 - 00:11 WIB

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Tampung 900 Jemaah

Penerimaan Cukai Tembus Rp240,1 Triliun

16 Okt 2026 - 05:26 WIB

Penerimaan Cukai Tembus Rp240,1 Triliun

Pertamina Imbau Warga Bali Tak Timbun BBM Subsidi saat Distribusi Kembali Normal

16 Okt 2026 - 05:24 WIB

Pertamina Imbau Warga Bali Tak Timbun BBM Subsidi saat Distribusi Kembali Normal
Trending di News