Advertisement Section
Header AD Image
Cara Kelola Keuangan Agar Terhindar Jebakan Pinjol

OJK: Batas Penagih Kredit Menagih Konsumen Sampai Pukul 8 Malam

Matras News – Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada Konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,’ tulis aturan tersebut, dikutip berbagai sumber pada, Selasa (9/1/2024).

Dalam aturan baru ini, salah satu hal yang menarik dan patut mendapat perhatian masyarakat adalah terkait waktu penagihan kredit.

Dalam Pasal 62 ayat 2 disebutkan dalam salah satu poin, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, aturan ini juga membuat pelaku usaha wajib memastikan penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.