Klarifikasi telah dimintai secara resmi oleh OJK pada Kamis (4/6). Penyelenggara diminta menghentikan sementara penagihan terhadap konsumen pelapor. Perusahaan juga wajib menyerahkan data lengkap untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut oleh regulator.
Sejumlah aspek disoroti dalam proses klarifikasi itu. Mulai dari kepatuhan prosedur penagihan terhadap peraturan, hingga efektivitas pengawasan atas petugas internal maupun mitra ketiga. Perlindungan data pribadi konsumen pun menjadi perhatian utama OJK.
Otoritas menegaskan, sanksi administratif bakal dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran. Masyarakat diimbau hanya memakai layanan fintech peer-to-peer lending berizin OJK. Pengaduan dugaan pelanggaran bisa disampaikan melalui kontak resmi OJK 157.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











