Revisi Parsial Ditolak, UU Kehutanan Baru Dituntut
MATRASNEWS, JAKARTA – Surat tuntutan resmi dikirimkan Koalisi Reset Kehutanan kepada pimpinan DPR, Ketua Badan Legislatif, Komisi IV, Panitia Kerja UU Kehutanan, dan Menteri Kehutanan pada 4 Juni 2026.
Revisi parsial yang berjalan dinilai tambal sulam oleh koalisi. Prinsip partisipasi bermakna disebut tidak terpenuhi. Krisis tata kelola hutan dinilai gagal dijawab.
Penggantian total UU Kehutanan dengan undang-undang baru dituntut koalisi. Hal ini disampaikan Anggi Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. Revisi parsial yang terburu-buru dinilai tidak tepat.
Tiga tuntutan utama ditegaskan koalisi. Pertama, revisi parsial ditolak karena UU Kehutanan dinilai gagal secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kedua, UU Kehutanan baru yang partisipatif harus dibentuk. Pemulihan ekosistem dan kebijakan anti-deforestasi menjadi fokus utamanya. Ketiga, proses revisi yang sedang berlangsung dihentikan sementara. Prinsip terbuka dan partisipasi penuh makna wajib diterapkan.
Deforestasi Membludak, Penegakan Hukum Mandul
Data Forest Watch Indonesia mencatat lonjakan deforestasi dari 777 ribu hektare pada 2024 menjadi 1,01 juta hektare pada 2025. Angka ini menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir. Tsabit Khairul Auni menyebut momentum Hari Lingkungan Hidup sebagai peringatan keras bagi Indonesia.











