Menu

Mode Gelap
University of Melbourne Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa Internasional Mahasiswa ITS Ciptakan Perangkap Hama Tenaga Surya Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61% Panen Perdana Semangka Non-Biji, Bukti Kolaborasi Modern Petani Milenial dan Indomaret Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon Penataan Non-ASN, Pemerintah Jamin Layanan Pendidikan Tetap Jalan

News

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Menteri ATR/BPN Bongkar Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah

badge-check


					Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Menteri ATR/BPN Bongkar Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah Perbesar

Matras News, Semarang – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., dampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) H Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., pada acara konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di provinsi Jawa Tengah, yang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah. Senin (15/7/2024).

Sejumlah pejabat utama Forkopimda Jawa Tengah juga turut mendampingi konferensi pers tersebut. Seperti Kapolda Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., Kajati Ponco Hartanto. Ketua DPRD H. Sumanto, S.H., Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., hingga Kepala Kantor wilayah BPN Jateng Dwi Purnama, S.H., M.Kn.

Tujuan dilaksanakannya konferensi pers tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait pembongkaran dua kasus mafia tanah yang ada di wilayah Jawa Tengah dengan potensi kerugian 3,417 Triliun.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Andy Soelistyo K.P., S.Sos., M.Tr.(Han)., menyebutkan hadirnya Pangdam pada acara tersebut merupakan bentuk komitmen Kodam IV/Diponegoro dalam mendukung langkah Kementrian ATR/BPN dalam pemberantasan mafia tanah yang ada di wilayah Jawa Tengah.

“Kodam IV/Diponegoro siap berkolaborasi dengan seluruh penegak hukum lainnya dalam pengungkapan kasus mafia tanah yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Dengan harapan masyarakat dapat lebih sejahtera dan memiliki hak mutlak atas tanah yang dimilikinya”, Ujar Kapendam.

Pasalnya seperti yang disebutkan oleh Menteri ATR/BPN bahwa selain Kementerian ATR/BPN, pemberantasan mafia tanah juga menjadi tugas dari para aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan pemerintah daerah.

Baca Lainnya

Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon

18 Mei 2026 - 02:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Canangkan Gerakan Pilah Sampah

18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Trending di News