MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, guru, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, hingga tenaga teknis.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Kesepakatan ini memperluas kebijakan pemerintah yang sebelumnya berfokus pada tenaga pendidik. Kini, pemerintah memasukkan berbagai profesi yang turut menopang pelayanan publik.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut berlaku lintas profesi. Namun, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis mengangkat pegawai menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi CPNS sesuai ketentuan.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan usia bagi sejumlah profesi yang membutuhkan perlakuan tertentu.
Kontrak Guru dan Tenaga Kesehatan Diperpanjang
Pemerintah turut menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN dan tenaga kesehatan yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Data pemerintah mencatat kebijakan perpanjangan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama.
Kebijakan serupa juga menyasar tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan pelayanan pendidikan dan kesehatan di berbagai daerah.
Penataan ASN dan Kebutuhan Pelayanan Publik
Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga aparatur sipil negara lintas sektor. Pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja sekaligus menjaga ketersediaan tenaga pelayanan masyarakat.
Pelaksanaan peningkatan status PPPK paruh waktu akan berlangsung bertahap mulai 1 Januari 2027. Sementara itu, jadwal dan mekanisme seleksi CPNS 2027 masih perlu mengikuti ketentuan resmi pemerintah.
Kebijakan ini menjadi perhatian jutaan pekerja sektor pelayanan publik karena menyangkut kepastian karier, kesempatan mengikuti seleksi CPNS, serta keberlanjutan pekerjaan mereka.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.