MATRASNEWS, BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap tersangka S yang diduga memiliki uang rupiah palsu senilai Rp980 juta. Penangkapan ini membuka peluang bagi polisi untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas Sumatera dan Jakarta.
Uang tersebut terdiri atas 9.800 lembar pecahan Rp100.000. Sebelumnya, polisi menangkap AW yang berperan sebagai kurir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penangkapan di Medan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tim Subdit II Ditreskrimsus menangkap S di sebuah tempat pangkas rambut di Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 2 November 2026.
S diduga menjadi pemberi perintah kepada AW sekaligus pemilik uang palsu tersebut. Dengan penangkapan ini, polisi telah mengamankan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku uang yang diduga palsu itu merupakan sisa dana kegiatan Pemilu 2024. Kedua tersangka juga mengakui pernah mengedarkan uang serupa ke Jakarta pada 2025.
Namun, penyidik menemukan perbedaan keterangan mengenai waktu dan tujuan pengiriman. Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak lain.
Polisi Telusuri Pemesan
Untuk pengiriman pada Oktober 2026, S menyebut seseorang berinisial A sebagai pemesan uang tersebut. Menurut pengakuannya, uang itu rencananya digunakan untuk keperluan demonstrasi.
“Ini masih kami dalami dan akan dikembangkan,” kata Yuni.
Polda Lampung kini menelusuri sumber uang palsu, identitas pemesan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Penyidik juga mendalami tujuan peredaran uang tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan peredaran uang palsu melibatkan lintas wilayah dan jumlah nominal yang besar. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain serta memastikan asal-usul uang tersebut. (tina)
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.