MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan pribadi. Mulai hari ini, Selasa, 31 Maret 2026, setiap kendaraan hanya dapat membeli Solar Subsidi dan Pertalite maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Selasa malam 31 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, yang berdampak pada gejolak pasokan serta lonjakan harga minyak mentah dunia.
“Distribusi BBM akan diatur melalui pembelian dengan barcode MyPertamina. Batas wajar yang ditetapkan adalah 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga.
Pemerintah akan mengawasi ketat penerapan kuota ini di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna memastikan stok BBM bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Pembatasan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal negara di tengah ketidakpastian energi global.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.