Menu

Mode Gelap
Prabowo Arahkan 503 Ketua DPRD di Magelang: Kita Semua Patriot APNI: Kepmen ESDM 144/2026 Ubah Peta Jalan Nikel Indonesia Menhub Tinjau Terminal 2F Bandara Soetta, Pastikan Kesiapan Angkutan Haji 2026 12.000 Warga Mustika Jaya Ramaikan Festival Adu Bedug PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman

News

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

badge-check


					Pemkot Bekasi Resmi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Perbesar

MATRASNEWS, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi mengubah jadwal kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi setiap hari Jumat.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas

Sebelumnya, Pemkot Bekasi menerapkan WFH setiap hari Rabu berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA. Namun, kebijakan tersebut diubah mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang penyesuaian budaya kerja ASN yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan komitmen daerah untuk menjaga keselarasan langkah dalam tata kelola pemerintahan secara nasional.

“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).

Baca Lainnya

Prabowo Arahkan 503 Ketua DPRD di Magelang: Kita Semua Patriot

20 April 2026 - 00:58 WIB

Menhub Tinjau Terminal 2F Bandara Soetta, Pastikan Kesiapan Angkutan Haji 2026

20 April 2026 - 00:30 WIB

PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW

19 April 2026 - 05:20 WIB

Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman

18 April 2026 - 13:09 WIB

Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia

18 April 2026 - 01:00 WIB

Trending di News