MATRASNEWS, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi mengubah jadwal kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi setiap hari Jumat.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas
Sebelumnya, Pemkot Bekasi menerapkan WFH setiap hari Rabu berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA. Namun, kebijakan tersebut diubah mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang penyesuaian budaya kerja ASN yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan komitmen daerah untuk menjaga keselarasan langkah dalam tata kelola pemerintahan secara nasional.
“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).











