Menu

Mode Gelap

News

Pemkot Bekasi Siapkan Rumah Jabatan untuk Pj Wali Kota Bekasi

badge-check


					Pemkot Bekasi Siapkan Rumah Jabatan untuk Pj Wali Kota Bekasi Perbesar

Matras News, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi telah mempersiapkan fasilitas rumah dinas jabatan yang akan ditempati Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani M dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Pj Wali Kota Bekasi di perumahan Villa Meutia Kirana Rawalumbu.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah mengatakan kondisi saat ini Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki Rumah Jabatan/Dinas untuk KDH maupun WKDH, sehingga disediakan anggaran untuk biaya sewa rumah jabatan/dinas.

Hotel Sans Green Bekasi

“Alhamdulillah Rumah Dinas Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani M saat ini sudah dipersiapkan di Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

Baca Juga : Pj Wali Kota Bekasi Temu Silaturahmi dengan Dandim 0507/Bekasi

Setelah dilakukan survey ke beberapa perumahan lainnya seperti Perumahan Jaka Permai, Grand Galaxy, Perumahan Summarecon, Perumahan Kemang Pratama dan Villa Meutia Kirana,” kata Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah, A.Ks, MM beberapa hari lalu.

Adapun tahapan proses pengadaan sewa rumah untuk rumah dinas/jabatan setelah dilakukan survei tentunya ada tahapan proses pengadaan barang dan jasa lainnya untuk melengkapi administrasi serta proses pembayaran.

Setelah di siapkan lokasi rumah dinas pihak Pemkot Bekasi juga harus menyiapkan perlengkapannya sehingga membutuhkan waktu untuk penataan dan kebersihan rumah tentunya.

“Setelah rapi proses administrasinya, Pak Pj Wali Kota dapat segera menempati rumah dinas yang sudah dipersiapkan,” tambahnya

Pihak Bagian Umum Pemkot Bekasi juga harus menyiapkan dokumen kontrak dan lainnya sehingga pengadaan rumah dinas ini tidak melanggar ketentuan aturan yang ada.

“Sekaligus disusun perjanjian kontrak yang sudah dikoordinasikan dan diasistensikan dengan Inspsektorat,

Bagian Hukum dan Bagian PBJ. Intinya Rumah Dinas saat ini sudah ada dan disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, “tutupnya.

Penyediaan rumah jabatan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah no 109 Tahun 2020.

Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya beserta biaya pemeliharaan. (Dito)

Baca Lainnya

DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Bekasi Adakan Santunan untuk Anak Yatim

22 Maret 2025 - 21:01 WIB

DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Bekasi Adakan Santunan untuk Anak Yatim

Ketua MPC PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman Tegaskan Tidak Boleh Minta Sumbangan untuk Kegiatan Sosial

22 Maret 2025 - 20:22 WIB

Ketua MPC PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman Tegaskan Tidak Boleh Minta Sumbangan untuk Kegiatan Sosial

Menhub Dudy Purwagandhi Secara Resmi Membuka Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2025

22 Maret 2025 - 00:46 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi Secara Resmi Membuka Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2025

Pemudik Diimbau Pantau Cuaca Sebelum Berangkat, Ini Kata BMKG

22 Maret 2025 - 00:33 WIB

Pemudik Diimbau Pantau Cuaca Sebelum Berangkat, Ini Kata BMKG

Pemkot Bekasi Siagakan 941 Petugas Gabungan dengan 7 Posko Siap Siaga

22 Maret 2025 - 00:05 WIB

Pemkot Bekasi Siagakan 941 Petugas Gabungan dengan 7 Posko Siap Siaga
Trending di News