MATRASNEWS, BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas dalam memberantas pungutan liar di lingkungan pelayanan publik. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengumumkan kebijakan penggantian dua kali lipat bagi warga yang berani melaporkan praktik pungli.
Tri Adhianto menegaskan komitmen Pemkot Bekasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap pungutan tidak resmi yang terjadi dalam proses pelayanan.
“Setiap laporan harus disertai fakta dan bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah maupun tim terkait,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun media sosial resmi Wali Kota Bekasi, Instagram @mastriadhianto, maupun kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.
“Kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan Pemkot Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Yang penting ada fakta, bukti, insyaAllah kami akan proses,” tegas Tri.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkot Bekasi akan memberikan penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi yang telah dibayarkan warga. Kebijakan ini berlaku setelah laporan terbukti melalui proses verifikasi.
“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” katanya.
Tri menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur. Ia berharap warga tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan tindakan yang mencederai pelayanan publik.
“InsyaAllah, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.
Setiap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.