MATRASNEWS, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi terus mengevaluasi kedisiplinan dan perilaku aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 48 ASN tercatat masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.
Dari jumlah itu, 24 ASN telah diberhentikan dari jabatannya. Sementara 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN memiliki tingkat dan bentuk yang berbeda. Karena itu, hukuman diberikan sesuai jenis serta bobot pelanggaran, mulai dari disiplin ringan, sedang, hingga berat.
“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.
Tri menjelaskan, proses pemberian hukuman terhadap ASN harus melalui mekanisme administratif. Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan hukuman lebih dulu, lalu penetapan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.
Menurut Tri, evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala. Langkah itu tidak hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga memperkuat kedisiplinan, profesionalitas, etika, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Pemkot Bekasi berharap proses evaluasi dan penegakan disiplin tersebut menjadi bagian dari pembenahan internal. Setiap ASN diharapkan memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara serta menjaga sikap, integritas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas kepada masyarakat.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.