Wagub Rano juga memaparkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi tersebut disusun untuk memperluas perlindungan anak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Ranperda KLA bukan hanya mengatur perlindungan dari kekerasan, tetapi juga pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Peraturan Daerah ini menjadi revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dengan memperluas ruang lingkup atas pengaturan untuk anak yang sebelumnya terbatas pada perlindungan dari tindak kekerasan,” terangnya.
Urgensi regulasi tersebut juga didukung kondisi kerentanan anak di Jakarta. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, sebanyak 17,43 persen anak usia 13–17 tahun mengalami kekerasan. Angka itu lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18–24 tahun yang tercatat 10,35 persen.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat kasus perceraian di Jakarta meningkat dari 12.149 kasus pada 2024 menjadi 14.062 kasus pada 2025. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memperkuat perlindungan bagi anak yang terdampak.
Ranperda KLA juga diarahkan untuk mendukung pencapaian predikat Provinsi serta Kabupaten/Kota Layak Anak kategori Utama, sekaligus memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko, termasuk dampak perubahan iklim dan perkembangan digital.
“Penilaian terhadap kota global diukur dari kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman, kesetaraan akses pemenuhan hak, serta perlindungan bagi seluruh warga lewat sistem pembangunan yang berkelanjutan termasuk anak,” ujarnya.
Pemprov DKI berharap kedua Ranperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah.
“Eksekutif mengucapkan terima kasih atas perhatian Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan semua anggota Dewan, serta berharap penjelasan ini dapat memperlancar pembahasan pada tahap selanjutnya sehingga Raperda ini bisa dipertimbangkan secara saksama dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutup Wagub Rano.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.