Menu

Mode Gelap
Menhub dan Menag Sinergi Lebaran 2026: Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik Kinerja Satu Tahun Pemprov DKI Bertajuk Satu Tahun Membangun Jakarta dari Bawah Kadin Minta Pemerintah Batalkan Impor 105.000 Kendaraan untuk Koperasi Merah Putih Pramono Anung Beri Motivasi 16.920 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul MotoGP Pindah dari Phillip Island ke Adelaide Mulai 2027 Swiss-Belhotel International Rebranding Swiss-Belhotel Karawang Jadi Hotel Kelas Atas

News

Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas, Tidak Berlaku untuk Content Creator

badge-check


					Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas, Tidak Berlaku untuk Content Creator Perbesar

Matras News, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Presiden menyatakan, penerbitan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Presiden mengatakan, beleid ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Presiden.

Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.

Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Presiden.

Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Indonesia, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tutup Presiden.

Baca Lainnya

Menhub dan Menag Sinergi Lebaran 2026: Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

24 Februari 2026 - 01:07 WIB

Menhub dan Menag Sinergi Lebaran 2026 Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

Kinerja Satu Tahun Pemprov DKI Bertajuk Satu Tahun Membangun Jakarta dari Bawah

24 Februari 2026 - 01:01 WIB

FOTO: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara bertajuk "Satu Tahun Membangun Jakarta dari Bawah" di Taman Ayodya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kadin Minta Pemerintah Batalkan Impor 105.000 Kendaraan untuk Koperasi Merah Putih

24 Februari 2026 - 00:57 WIB

DFW

Pramono Anung Beri Motivasi 16.920 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

24 Februari 2026 - 00:53 WIB

Pramono Anung Beri Motivasi 16.920 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Universitas Paramadina: Pasar Modal Indonesia Butuh Reformasi Tata Kelola

23 Februari 2026 - 01:49 WIB

Universitas Paramadina Pasar Modal Indonesia Butuh Reformasi Tata Kelola
Trending di News
error: Matras News