Bongkar Komplotan Pembobol Minimarket dan Bekuk DPO Begal
Dalam operasi yang sama, polisi berhasil mengungkap komplotan pembobol toko dan minimarket yang diduga beraksi di puluhan lokasi di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, hingga Karawang. Kasus ini terungkap setelah pembobolan sebuah toko di kawasan Bekasi Kencana Residence, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada 10 Juni 2026.
” Kapolres mengungkapkan terdapat empat pelaku dalam komplotan ini, masing-masing berinisial S, M, MI, dan LD. Dua pelaku telah ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus DPO. “Modusnya membongkar gembok dan rolling door menggunakan linggis serta alat pembuka kunci, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko untuk dijual kembali,” kata Kusumo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku penipuan dan penggelapan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres juga menjelaskan, bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor bisa langsung datang ke Polres Metro Kota Bekasi
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.