Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mendesak Kemendagri menerbitkan edaran serupa. “Kenapa Kemendagri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama untuk gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia?” ujarnya, Minggu (12/4).
Ia menegaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Satpol PP harus berstatus PNS.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











