Menu

Mode Gelap
Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia BPSDMP Genjot Sosialisasi SIPENCATAR 2026 Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa Kolaborasi MUFG, Bangun Sarana Air Bersih untuk Aceh

News

PT Pos Indonesia Bersama Bulog Salurkan 640 Ton Beras

badge-check


					PT Pos Indonesia Bersama Bulog Salurkan 640 Ton Beras Perbesar

Matras News, Jakarta – Badan Pangan Nasional (BAPANAS) kembali menugaskan Perum Bulog dengan PT Pos Indonesia untuk menjalin kerjasama.

Kerjasama tersebut dalam menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pembagian ini direncanakan dalam waktu hingga 3 bulan kedepan dengan total kurang lebih 21,3 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan sebanyak 640 ribu ton beras yang dibagikan.

Dalam proses penyerahan bantuan beras kepada KPM ini, dilakukan oleh Petugas Pos Indonesia (Persero).

Bantuan ini diberikan sesuai jadwal yang sudah di tentukan oleh PT POS Indonesia. Sebagaimana alur pembagian Bantuan tersebut dari Kelurahan dibagi lagi menjadi per RW.

Baca Juga : Pj Wali Kota Bekasi R Gani Gelar Rapat Perdana Bersama BUMD

Selanjutnya dikordinatori oleh petugas PT Pos Indonesia (Persero) untuk membuat janji kepada para Ketua RW setempat guna pelaksanaan penyerahan pembagian beras tersebut. 

Dalam hal ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima undangan dari PT Pos Indonesia untuk dibawa pada saat jadwal pembagian bantuan.

Dokumen yang harus disertai saat pengambilan bantuan yaitu:

Membawa Dokumen Identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Jika KPM diwakilkan dikarenakan alasan yang dapat diterima maka wakilnya wajib membawa identitas asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Serta wajib mengisi dan menandatangani DANOM (Daftar Nominasi) dilengkapi dengan nama jelas penerima.

Selain itu juga si penerima pengganti ini wajib mengisi “Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pengganti Penerima Bantuan Pangan” dengan ditandatangani Ketua RW setempat sebagai peneguhannya. (*/dv)

Baca Lainnya

Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia

18 April 2026 - 01:00 WIB

BPSDMP Genjot Sosialisasi SIPENCATAR 2026

18 April 2026 - 00:43 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar

17 April 2026 - 15:54 WIB

Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel

17 April 2026 - 00:08 WIB

Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa

17 April 2026 - 00:07 WIB

Trending di News