Puan juga menilai kebijakan pembatasan tersebut dapat diperluas dengan mempertimbangkan kelompok usia lainnya, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara yang lebih dulu mengatur akses digital bagi anak sebagai upaya perlindungan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital. Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Berdasarkan aturan itu, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang. “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya.
Implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.