MATRASNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses jika diadukan langsung oleh yang bersangkutan. Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini menjadikan pasal tersebut sebagai delik aduan absolut, sehingga menghilangkan kewenangan pihak ketiga seperti relawan atau simpatisan untuk melapor atas nama kepala negara.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 12 mahasiswa. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, penegasan ini diperlukan agar tidak ada ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, maupun relawan, untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaian subjektif mereka sendiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan tersebut tidak mengubah substansi pengaturan dalam KUHP, melainkan hanya memperjelas siapa yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan.











Komentar ditutup.