MATRASNEWS, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang tahun anggaran 2026, Senin (18/2). Agenda utama rapat tersebut adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi itu dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, Sekretariat Daerah (Setda), para pejabat eselon II dan III, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 53, yang telah bekerja keras merancang dan membahas Raperda hingga mencapai tingkat persetujuan bersama.
Tri menegaskan bahwa inovasi daerah bukan sekadar program pelengkap, melainkan sebuah keharusan yang memiliki landasan hukum kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, inovasi merupakan instrumen krusial untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan daya saing daerah di era globalisasi.
“Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kita harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Inovasi harus berdampak nyata, terukur, dan dirasakan langsung oleh warga,” tegas Tri Adhianto dalam pidatonya.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan mengesampingkan ego sektoral. Ia menilai, sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama untuk membawa lompatan kemajuan bagi Kota Bekasi. Regulasi yang baru disahkan ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus pendorong moral bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berkreasi.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral. Mari kita perkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, karena hanya dengan sinergi kita bisa membawa Kota Bekasi melompat lebih jauh,” lanjutnya.
Dengan disahkannya Perda Inovasi Daerah, Pemerintah Kota Bekasi optimistis dapat menghadirkan terobosan yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Tri menambahkan, selama ini berbagai inovasi yang telah dijalankan Pemkot Bekasi kerap meraih penghargaan di tingkat provinsi maupun nasional, membuktikan komitmen bersama dalam membangun kota.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.