Menu

Breaking News

News

Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru

Foto: proses pengangkatan PPPK (Foto Ilustrasi) Perbesar

Foto: proses pengangkatan PPPK (Foto Ilustrasi)

Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini menandai perubahan fundamental dalam sistem kepegawaian nasional dengan hanya mengakui dua status Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Penghapusan status “abu-abu” ini dilakukan untuk menciptakan standardisasi sistem ASN. Selama ini, keberadaan PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan hak, perbedaan penghasilan antar daerah, hingga ekspektasi karier yang tidak menentu.

ASN hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu. Tidak ada lagi variasi status di luar itu.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

8 Sep 2026 - 00:05 WIB

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

Kecamatan Jatiasih Gelontorkan 13.130 Keluarga Menerima Manfaat

8 Sep 2026 - 00:01 WIB

Kecamatan Jatiasih Gelontorkan 13.130 Keluarga Menerima Manfaat

Pasca OTT Unsoed, Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total

7 Sep 2026 - 00:05 WIB

Pasca OTT Unsoed, Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total

Pertamina Batalkan Aturan STNK untuk Beli BBM di Sumsel

7 Sep 2026 - 00:04 WIB

Pertamina Batalkan Aturan STNK untuk Beli BBM di Sumsel

Dampak Erupsi Anak Krakatau Tutup Empat Bandara

7 Sep 2026 - 00:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau Tutup Empat Bandara
Trending di News