Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin: Kecelakaan KA Jangan Sampai Terulang Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Lokasi Perlintasan KA di Jalan Ampera Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA

News

Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru


					Foto: proses pengangkatan PPPK (Foto Ilustrasi) Perbesar

Foto: proses pengangkatan PPPK (Foto Ilustrasi)

Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini menandai perubahan fundamental dalam sistem kepegawaian nasional dengan hanya mengakui dua status Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Penghapusan status “abu-abu” ini dilakukan untuk menciptakan standardisasi sistem ASN. Selama ini, keberadaan PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan hak, perbedaan penghasilan antar daerah, hingga ekspektasi karier yang tidak menentu.

ASN hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu. Tidak ada lagi variasi status di luar itu.

Baca Lainnya

DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin: Kecelakaan KA Jangan Sampai Terulang

30 April 2026 - 19:52 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Alit Jamaludin

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Lokasi Perlintasan KA di Jalan Ampera

30 April 2026 - 18:49 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn

Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang

30 April 2026 - 13:47 WIB

Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi, Heryanto, A.P., M.Si,

Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II

30 April 2026 - 07:37 WIB

Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

30 April 2026 - 06:29 WIB

Trending di News