Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa penghapusan ini tidak serta-merta mengubah status seluruh pegawai secara otomatis. Proses konversi dari tenaga honorer atau PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara selektif dan ketat.
Setiap pegawai wajib melewati tiga tahap evaluasi utama. Pertama, ketersediaan formasi, di mana instansi harus memiliki kebutuhan riil terhadap pegawai penuh waktu. Kedua, penilaian kompetensi yang sesuai dengan standar jabatan. Ketiga, kemampuan anggaran instansi untuk mengakomodasi pengangkatan tersebut.
Pemerintah daerah pun mulai bersiap. Seperti di Jawa Barat, sebanyak 26.968 tenaga PPPK paruh waktu yang telah dilantik akan ditingkatkan statusnya secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027, setelah menyelesaikan masa kontrak dan melalui evaluasi kinerja.
Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola ASN yang lebih sederhana, berkepastian hukum, dan kuat secara finansial
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










