MATRASNEWS, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melancarkan kritik tajam terhadap laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026). Kritik ini menyoroti ketidakterbukaan data yang dinilai mencederai prinsip transparansi publik.
Data Tidak Transparan
Rieke menyoroti bahan paparan Ditjen Pas yang hanya mencantumkan nama terpidana kasus pidana umum Ferdy Sambo. Sementara itu, 33 nama warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan 21 peserta asimilasi tidak dirinci secara transparan. Nama narapidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, juga tidak muncul dalam daftar tersebut.
“Data yang disajikan tidak utuh. Ini bentuk ketidakterbukaan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Rieke dalam forum tersebut.
PB Indra Kenz Dipertanyakan
Rieke juga mempertanyakan dasar asesmen pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Menurutnya, PB tersebut diberikan pada 24 September 2026 di tengah belum pulihnya hak para korban.
“Bagaimana mungkin PB diberikan ketika korban masih menunggu keadilan? Ini preseden buruk,” ujarnya.
Desakan Transparansi Penuh
Komisi XIII DPR RI mendesak Ditjen Pas untuk membuka seluruh data secara transparan. Mereka juga menuntut agar tidak ada pemberian hak istimewa (privilege) kepada narapidana kejahatan ekonomi dan korupsi, baik di Lapas Cibinong maupun fasilitas pemasyarakatan lainnya.
“Kami akan mengawal ini. Tidak boleh ada tebang pilih dalam pemberian hak,” pungkas Rieke.
Latar Belakang
RDP ini digelar untuk membahas laporan kinerja Ditjen Pas, termasuk kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Data yang tidak transparan memicu kecurigaan publik terhadap potensi perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu. Hingga berita ini diturunkan, Ditjen Pas belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.