Menu ✖

Breaking News

News

Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

badge-check

Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi Perbesar

Matras News, Jakarta – Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik.

Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” kata Indah, pada Sabtu 3 Agustus 2024.

Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan mesin layan diri, dan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil,

secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kemudian, menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” kata Indah.

Aturan baru ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PKB Kota Bekasi Bidik Kader Jadi Wali Kota

25 Okt 2026 - 00:08 WIB

PKB Kota Bekasi Bidik Kader Jadi Wali Kota

Muskercab PKB Kota Bekasi Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

24 Okt 2026 - 15:12 WIB

Muskercab PKB Kota Bekasi Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Pemprov DKI Gelar Lomba Pilah Olah Sampah Heroes Jakarta 2026

24 Okt 2026 - 01:24 WIB

Pemprov DKI Gelar Lomba Pilah Olah Sampah Heroes Jakarta 2026

Pemkot Bekasi Gelar Pawai Hari Santri 2026

23 Okt 2026 - 00:39 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Pawai Hari Santri 2026

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 dari 19 Gedung Sekolah yang Jadi Target

22 Okt 2026 - 12:12 WIB

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 dari 19 Gedung Sekolah yang Jadi Target
Trending di News