MATRASNEWS, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi. Penetapan status itu diumumkan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8).
Perkara ini berawal dari tawaran kerja sama bisnis jual beli produk dari Ruben Onsu kepada korban berinisial DM. Korban tertarik dan menanamkan modal dengan perjanjian bagi hasil. Namun, ketika waktu kesepakatan tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima, dan modal pun tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban yang diwakili pelapor berinisial P melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Polisi telah menaikkan status perkara ke penyidikan sejak 25 April 2026 dan memeriksa lebih dari enam saksi serta saksi ahli sebelum akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.











Komentar ditutup.