Menu

Mode Gelap
Menhub dan Menag Sinergi Lebaran 2026: Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik Kinerja Satu Tahun Pemprov DKI Bertajuk Satu Tahun Membangun Jakarta dari Bawah Kadin Minta Pemerintah Batalkan Impor 105.000 Kendaraan untuk Koperasi Merah Putih Pramono Anung Beri Motivasi 16.920 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul MotoGP Pindah dari Phillip Island ke Adelaide Mulai 2027 Swiss-Belhotel International Rebranding Swiss-Belhotel Karawang Jadi Hotel Kelas Atas

News

Sah! Pajak Hiburan Karaoke, Spa dan Diskotek di Jakarta Naik

badge-check


					Sah! Pajak Hiburan Karaoke, Spa dan Diskotek di Jakarta Naik Perbesar

Matras News, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan mulai tahun ini, khususnya untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kenaikannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Sebelumnya, dalam Perda DKI Nomor 3 Tahun 2015, tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), dan musik dengan disc jockey (DJ) di Jakarta dikenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 25%.

Namun, dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%.

Adapun tarif ini tergolong tinggi dibanding pajak serupa di negara-negara tetangga.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, membeberkan alasan Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk hiburan tertentu , seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Lydia menjelaskan, kenaikan tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

“Jadi, untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan,” kata Lydia dalam media briefing Pajak Hiburan, di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (16/1/2024).

Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

Lydia mengatakan, untuk penetapan tarif pajak hiburan, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan.

Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara.

“Pemerintah itu tidak Pemerintah sendiri yang memutuskan dalam penetapan tarif ini. Pemerintah bersama dengan legislatif. Jadi ekseutif dan legislaitf itu telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak,” katanya.

Baca Lainnya

Menhub dan Menag Sinergi Lebaran 2026: Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

24 Februari 2026 - 01:07 WIB

Menhub dan Menag Sinergi Lebaran 2026 Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

Kinerja Satu Tahun Pemprov DKI Bertajuk Satu Tahun Membangun Jakarta dari Bawah

24 Februari 2026 - 01:01 WIB

FOTO: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara bertajuk "Satu Tahun Membangun Jakarta dari Bawah" di Taman Ayodya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kadin Minta Pemerintah Batalkan Impor 105.000 Kendaraan untuk Koperasi Merah Putih

24 Februari 2026 - 00:57 WIB

DFW

Pramono Anung Beri Motivasi 16.920 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

24 Februari 2026 - 00:53 WIB

Pramono Anung Beri Motivasi 16.920 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Universitas Paramadina: Pasar Modal Indonesia Butuh Reformasi Tata Kelola

23 Februari 2026 - 01:49 WIB

Universitas Paramadina Pasar Modal Indonesia Butuh Reformasi Tata Kelola
Trending di News
error: Matras News