Menu

Mode Gelap
University of Melbourne Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa Internasional Mahasiswa ITS Ciptakan Perangkap Hama Tenaga Surya Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61% Panen Perdana Semangka Non-Biji, Bukti Kolaborasi Modern Petani Milenial dan Indomaret Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon Penataan Non-ASN, Pemerintah Jamin Layanan Pendidikan Tetap Jalan

Bisnis

SIDO Akan Membagikan Dividen Senilai Rp 21 per Saham

badge-check


					SIDO Akan Membagikan Dividen Senilai Rp 21 per Saham Perbesar

Matras News, Jakarta – Satu lagi emiten di Bursa Efek Indonesia akan menebar dividen bagi pemegang sahamnya. Mengutip pengumuman di ksei.co.id, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk atau SIDO akan membagikan dividen senilai Rp 21 per saham.

Bagi yang ingin mendapatkan dividen SIDO, perhatikan timeline pembagian dividen berikut ini:

Tanggal cum dividen atau hari terakhir perdagangan saham SIDO yang memuat hak dividen di pasar reguler dan negosiasi pada Rabu, 14 Mei 2025. Artinya, jika Anda belum memiliki saham SIDO  ada kesempatan untuk membelinya  paling lambat pada 14 Mei, jika menginginkan jatah dividen.

Begitu pula bagi yang sudah mengoleksi saham SIDO wajib memegangnya minimal sampai tanggal cum dividen tersebut, kalau ingin menerima dividen.

Pemegang saham yang berhak atas dividen dari produsen Tolak Angin dan Kuku Bima ini, akan menerima pembayaran pada 28 Mei 2025.

Sebagai pertimbangan sebelum memburu dividen, menurut data RTI, pada perdagangan Selasa (6/5) sesi pagi, saham SIDO parkir di harga Rp 545 per saham. Dengan asumsi Anda membeli saham pada harga tersebut, maka dividend yield atau tingkat pengembalian dari modal yang diinvestasikan pada saham tersebut sekitar 3,85%.

Sepanjang tahun ini berjalan, harga saham SIDO turun 7,60%.

Baca Lainnya

Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61%

18 Mei 2026 - 02:21 WIB

Panen Perdana Semangka Non-Biji, Bukti Kolaborasi Modern Petani Milenial dan Indomaret

18 Mei 2026 - 02:16 WIB

Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge hingga 50% dari Tarif Batas Atas

15 Mei 2026 - 00:18 WIB

Sinergi Himbara, BP BUMN Dorong Hunian Terjangkau bagi Masyarakat

14 Mei 2026 - 01:31 WIB

Puncak Liburan Long Weekend, KAI Layani 161.028 Pelanggan

14 Mei 2026 - 01:23 WIB

Trending di Bisnis