Matras News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin untuk pelanggaran lalu lintas.
Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka SIM-nya akan diberikan poin tertentu sesuai dengan pelanggarannya. Sistem ini juga membuat SIM pengendara terancam dicabut dalam kondisi tertentu.
“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system.
Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
Baca Juga : Taman Safari Indonesia Raih Penghargaan Pelestarian Satwa Liar Terbaik dari MATFA
Sigit meminta penerapan Tilang Poin ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehinga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin.”
“Dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” kata Sigit.
“Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas.
Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” ucapnya.
Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana pernah menjelaskan akan ada sistem pencatatan poin pada SIM jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sebagai Berikut:
- Pelanggaran ringan yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1
- Pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3
- Pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5











