Advertisement Section
1932279930

Tahun 2022 Semua Pelat Kendaraan Akan Dipasangi Chip

Matrasnews.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengunaan pelat nomor pada awal tahun 2022.

Pada bulan Januari ini semua pengguna pelat nomor kendaraan warna hitam (kendaraan pribadi) akan mendapatkan perubahan dari pihak kepolisian.

Perubahan tersebut daah penggantian warna pelat nomor. Dari pelat hitam menjadi tulisan putih berubah menjadi sebaliknya yakni pelat putih dan tulisan hitam.

Tetapi ada satu lagi perubahan yang akan dilakukan yaitu pemassangan sebuah teknologi chip dengan tujuan spesial.

Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan teknologi ini akan dipasangkan pada pelat nomor mobil dan motor.

“Sekarang ini masih dalam tahap persiapan.Seteah itu sosialisasi dan terakhir penerapan,” katanya menjelaskan.

Meskipun pelat nomor akan dipasangi chip baru, Yusri Yunus menjelaskan kalau proses pergantian pelat nomor ini akan memakan waktu yang lama.

Perlu diketahui kalau perubahan warna pelat nomor dan pemasangan chip ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Aturan tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Untuk tujuannya sendiri, Yusri Yunus menyatakan kalau chip yang dipasang pada pelat nomor memiiki tujuan yang spesial.

Chip dalam pelat nomor inidigunakan untuk optimalisasi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal juga sebagai tilang elektronik.

(red)