MATRASNEWS, SUSEL – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bertindak tegas terhadap aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam operasi gabungan bersama UPTD KPH Awota, petugas menghentikan pembukaan lahan seluas 9 hektare di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memutus rantai perambahan hutan tanpa izin yang merusak tata kelola kehutanan nasional.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan ilegal. Ini merupakan langkah untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah,” tutur Ali Bahri di Makassar, Kamis, 26 Februari 2026.











