Ali Bahri juga mengingatkan masyarakat bahwa kawasan hutan produksi punya peran vital dalam keseimbangan ekologis. Ia mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan karena konsekuensi hukumnya sangat serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” sambungnya, dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jumat, 27 Februari 2026.
Operasi ini bermula dari laporan UPTD KPH Awota terkait aktivitas mencurigakan di lapangan. Saat penyergapan, tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan (land clearing).
Di lokasi yang sama, petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, luas bukaan lahan diperkirakan mencapai sekitar 9 hektare.
Pembukaan lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk perkebunan secara ilegal tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, pria berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan aktif mengoordinasikan serta mengawasi seluruh kegiatan pembukaan lahan tersebut.











