Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Perlintasan Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi Desak KAI Tutup Perlintasan Sebidang Berita Terkini 16 Tewas, 91 Luka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jenguk Korban Tabrakan KRL, Minta Pasang Palang Pintu Darurat Uji Coba KRL Bekasi–Cikarang Berlangsung Aman Wamen Ekraf Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

News

Tersangka Pelaku Perambahan Hutan di Wajo Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

badge-check


					FOTO: Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bertindak tegas terhadap aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Perbesar

FOTO: Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bertindak tegas terhadap aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Ali Bahri juga mengingatkan masyarakat bahwa kawasan hutan produksi punya peran vital dalam keseimbangan ekologis. Ia mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan karena konsekuensi hukumnya sangat serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” sambungnya, dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jumat, 27 Februari 2026.

Operasi ini bermula dari laporan UPTD KPH Awota terkait aktivitas mencurigakan di lapangan. Saat penyergapan, tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan (land clearing).

Di lokasi yang sama, petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, luas bukaan lahan diperkirakan mencapai sekitar 9 hektare.

Pembukaan lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk perkebunan secara ilegal tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, pria berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan aktif mengoordinasikan serta mengawasi seluruh kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Baca Lainnya

Anggota DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Perlintasan

29 April 2026 - 19:12 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi, Dr. Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M,

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi Desak KAI Tutup Perlintasan Sebidang

29 April 2026 - 15:17 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi II, Ahmad Murodi,

Berita Terkini 16 Tewas, 91 Luka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur

29 April 2026 - 14:07 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jenguk Korban Tabrakan KRL, Minta Pasang Palang Pintu Darurat

29 April 2026 - 13:51 WIB

Uji Coba KRL Bekasi–Cikarang Berlangsung Aman

29 April 2026 - 13:47 WIB

Trending di News