Menu ✖

Breaking News

News

Tidak Ada Pemberhentian TKK, Begini Kata PJ Wali Kota Bekasi

badge-check

Tidak Ada Pemberhentian TKK, Begini Kata PJ Wali Kota Bekasi Perbesar

Matras News, Bekasi – Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad angkat suara terkait kabar pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

R Gani Muhamad menegaskan, tidak ada pemberhentian TKK. Dijelaskan Pj Wali Kota Bekasi saat Apel Senin (9/10/23) pagi.

Hal tersebut segera di bahas saat Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Pj Wali Kota Bekasi untuk membahas secara khusus kebutuhan terhadap TKK di Kota Bekasi.

Adapun hal-hal yang disampaikan pada rapat tersebut adalah:

1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK Pemkot Bekasi

2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permasalahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka;

4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca Juga : CERI Desak Ketua KPK Segera Mengundurkan Diri

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Dwie Andyarini juga menjelaskan, untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan SPK (surat perintah kerja) dari Kepala OPD masing-masing, sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

“Adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP), hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan,” papar Dwie Andyarini.

Nadih Arifin selaku kepala BKPSDM mengatakan, persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN kepada Pj Wali Kota Bekasi.

Adapun mereka yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja.

Sehingga tidak lolos pemberkasan, ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun.

Dari poin-poin yang disampaikan tersebut, Pj Wali Kota Bekasi juga menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dapat membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian masalah TKK di Kota Bekasi.

“Saya menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda di bawah koordinasi Sekda untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data.

Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan,” imbuh Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Letjen Widi Minta Dibebaskan dalam Kasus Lahan Carui

3 Nov 2026 - 10:05 WIB

Letjen Widi Minta Dibebaskan dalam Kasus Lahan Carui

BPJPH Kecam Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Haikal Hasan: Tindakan Memalukan

2 Nov 2026 - 00:08 WIB

BPJPH Kecam Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Haikal Hasan: Tindakan Memalukan

Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Pohon

2 Nov 2026 - 00:07 WIB

Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Pohon

Harga Minyak US$88 per Barel, Defisit APBN 2026 Terancam Tembus 3 Persen

2 Nov 2026 - 00:05 WIB

Harga Minyak US$88 per Barel, Defisit APBN 2026 Terancam Tembus 3 Persen

Viva Yoga: PAN Punya Program Konkret untuk Rakyat

2 Nov 2026 - 00:03 WIB

Viva Yoga: PAN Punya Program Konkret untuk Rakyat
Trending di News