Menu ✖

Breaking News

Gaya Hidup Sehat

Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Rentan

badge-check

Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Rentan Perbesar

Matras News – Dengan semakin terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.

Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

KMK No. HK.01.07-MENKES-2193-2023 ttg Pemberian Imunisasi COVID-19 Program

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).

Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil.

Serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas.

Imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

SE Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan

“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat, tutup dr. Maxi.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Puskesmas Jaka Mulya Kota Bekasi Jaring 500 Peserta Skrining TBC

18 Okt 2026 - 00:03 WIB

Puskesmas Jaka Mulya Kota Bekasi Jaring 500 Peserta Skrining TBC

Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan Antarwilayah

8 Okt 2026 - 05:50 WIB

Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan Antarwilayah

Masyarakat Tidak Panic Buying Obat Antivirus Oseltamivir

30 Sep 2026 - 01:33 WIB

Masyarakat Tidak Panic Buying Obat Antivirus Oseltamivir

Influenza 2026: Kasus Masih Terkendali, Puncak Musiman Diprediksi Akhir September

30 Sep 2026 - 01:27 WIB

Influenza 2026: Kasus Masih Terkendali, Puncak Musiman Diprediksi Akhir September

Putus Rantai Penularan, Puskesmas Pekayon Jaya Gencarkan Tracing TBC

30 Sep 2026 - 00:52 WIB

Putus Rantai Penularan, Puskesmas Pekayon Jaya Gencarkan Tracing TBC
Trending di Gaya Hidup Sehat